DASAR HUKUM KLAUSULA BAKU

1. Bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (7) UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, PENGGUGATadalah warga Negara Republik Indonesia yang yang merupakan konsumen TERGUGAT, “berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif oleh pelaku usaha”; 2. Bahwaberdasarkan Pasal 45 ayat (1) UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen“Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melaluiperadilan yang berada di lingkungan peradilan umum”; 3. Bahwa berdasarkan pasal 46 ayat (2) UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, “Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh :sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d diajukan kepada peradilan umum”; 4. Bahwa PENGGUGAT mengajukan gugatan melalui mekanisme pertanggungjawaban perdata berdasarkan Pasal 1365Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang berbunyi, “Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”; 5. Bahwa PENGGUGAT mengajukan gugatan melalui mekanisme pertanggung jawaban perdata berdasarkan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi, “majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya”; 6. Bahwa PENGGUGATmengajukan gugatan melalui mekanisme pertanggung jawaban perdata berdasarkan Pasal 17 UURI No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi : “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”, Gugatan ini bertujuan untuk menjamin Kepastian Hukum, sebagaimana diamanatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang dijabarkan dalam UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; 7. Bahwa PENGGUGAT sesuai dengan Tupoksinya yang diamanatkan dalam UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 30 ayat (1) berbunyi : Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya; ayat (3) berbunyi : Pengawasan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar dipasar; 8. Pasal 44 ayat (2) UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berbunyi, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen, ayat (3) hurup d berbunyi, membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen, huruf e berbunyi, melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen, dan Pasal 46 ayat (1) huruf c berbunyi, Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya; 9. Bahwa dalam UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, BAB I KETENTUAN UMUM, Pasal 1 menyatakan :“Dalam undang¬-undang ini yang dimaksud dengan Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEMUA ADA JALAN KELUARNYA