PROFILE LAW OFFICE RPGF
A. PENDAHULUAN
Bahwa Negara
Republik Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang
adil, sejahtera, aman, tertib, dan tentram. Dalam ranah hukum di Indonesia
terdapat empat pilar penegak hukum yang terdiri dari Hakim, Jaksa, Advokat, dan
Polisi. Keempat pilar ini sama pentingnya, mereka inilah yang dikenal dengan
sebutan Catur Wangsa.
Berdasarkan Pasal
1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 :
1.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik didalam maupun
diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang
ini;
2. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi
hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan
melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien;
3.
Klien adalah Orang, Badan Hukum, atau Lembaga lain yang menerima jasa hukum
dari advokat;
Di berbagai
Negara di dunia, banyak istilah yang digunakan untuk menyebut seseorang yang
berprofesi sebagai penyedia jasa hukum, antara lain yaitu Advokat / Advocaat
/ Advocate, Pengacara, Penasehat Hukum, Konsultan Hukum / Legal
Consultant / Counselor at Law, Pembela, Lawyer, Bar,
Attorney, Solicitor, Barrister Ajuster, dan lain-lain. Namun
berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 istilah tersebut menjadi baku
dengan sebutan “Advokat”. Tetapi dalam Company Profile ini, memudahkan dalam
menyatukan pemahaman kita, kami akan lebih banyak menggunakan istilah yang
paling popular yaitu “Lawyer”
Bahwa seiring
berkembangnya zaman serta kemajuan teknologi dan informasi maka iklim dunia
usaha, ekonomi, bisnis, dan lain sebagainya tidak terlepas dari masalah
hukum yang kompleks. Dalam kondisi seperti ini sangat diperlukan kehadiran
lawyer yang akan memberikan pelayanan jasa hukum professional, berguna untuk
menghindari atau mencegah agar tidak terjadi masalah hukum dan apabila telah
terjadi maka berguna untuk menyelesaikan masalah hukum tersebut dengan
sebaik-baiknya, tentunya dengan cara yang cepat, tepat, dan biaya ringan.
Law Office“RAMJAHIF PAHISAGORYA FIVER,SH.,MH dan REKAN”,berdiri dengan maksud
untuk memberikan pendampingan hukum, advokasi, dan bantuan jasa dibidang hukum
baik di bidang litigasi maupun non litigasi kepada masyarakat yang bermasalah
hukum.
Law Office“RAMJAHIF PAHISAGORYA FIVER,SH.,MH”,Advokat dan Konsultan Hukum
adalah Kantor Hukumyang memberikan pelayanan jasa hukum bagi perorangan
(person) maupun perusahaan-perusahaan local (Domestic Corporates), dan juga
pemerintahan dengan cara litigasi maupun non litigasi, seperti kasus pidana:
Korupsi, penyalahgunaan Narkoba, sengketa rumah tangga (Kekerasan Dalam Rumah
Tangga) dan tindak pidana lainnya yang diatur oleh KUHP, kasus perdata: perbankan,
sengketa perusahaan, sengketa Pilkada, Perselisihan Hubungan Industrial /
ketenagakerjaan, penanganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan dan fiducia,
merger, akuisi & konsolidasi perusahaan, klaim asuransi, HAKI, perceraian,
dan adopsi anak, serta pemberian legal audit, legal opinion, legal drafting,
nasehat hukum, konsultasi hukum, pemilu, pembuatan perjanjian kontrak, dan
lain-lain.
Para Advokat dan
Pengacara yang tergabung telah berpengalaman dalam menguasai kasus-kasus pada
setiap lembaga peradilan, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan
Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan Industrial serta Lembaga Arbitrase
(BANI).
“RAMJAHIF PAHISAGORYA FIVER,SH.,MH dan REKAN”,Advokat dan Konsultan Hukum
mempunyai wilayah kerja seluruh Indonesia. Beberapa perkara yang ditangani baik non litigasi
maupun litigasi di Kantor kami. Perkembangan yang begitu cepat ini tak lain
berkat promosi dari klien-klien kami yang selalu kami dampingi secara
proporsional, sehingga mereka tak segan-segan mempromosikan kantor kami kepada
kerabat dan rekan-rekan bisnisnya memakai jasa kantor kami.
Perkembangan masyarakat semakin hari semakin maju di dalam kehidupannya dan
adanya saling ketergantungan dan mempengaruhi baik secara ekonomi, social,
politik, budaya serta teknologi dan lain - lain, maka gesekan-gesekan yang
timbul dari interaksi masyarakat dapat menimbulkan masalah hukum sehingga saat
ini jasa hukum melalui advokat menjadi sangat diperlukan dengan memperhatikan
hal tersebutlah maka firma hukum ini secara professional memberikan jasa-jasa
bantuan hukum baik berupa konsultasi hukum, konsultan tetap, melakukan
pendampingan hukum atau dengan kata lain firma hukum ini secara professional
memberikan semua jasa bantuan hukum di semua bidang baik litigasi (Pengadilan)
maupun non litigasi (Di luar Pengadilan).
Law Office“RAMJAHIF PAHISAGORYA FIVER,SH.,MH dan REKAN”,Advokat dan Konsultan
Hukum di dalam memberikan yang terbaik dan selalu membuka komunikasi dua arah
dengan pihak klien, dan karenanya kami sangat menyadari kebutuhan klien dimasa
sekarang dan masa yang akan datang, dan belajar dari perkembangan
masalah-masalah hukum itu sendiri, sehingga dari pengalaman yang diperoleh
selama ini kami menyadari bahwasanya kebutuhan dimasa mendatang dari klien
adalah penanganan yang professional.
B.
TUJUAN
Tujuan kami adalah melalui Law Office “RAMJAHIF PAHISAGORYA FIVER,SH.,MH dan
REKAN”, Advokat dan Konsultan Hukum ini adalah memberikan bantuan hukum dan
pelayanan hukum di bidang litigasi (Pengadilan) maupun non litigasi (Di luar
Pengadilan) yang terbaik bagi klien khususnya dan masyarakat pada umumnya
sesuai dengan hukum yang berlaku dan kode etik profesi
advokat.
C.
RUANG LINGKUP PELAYANAN JASA
BIDANG NON
LITIGASI (DI LUAR PENGADILAN)
a.
HUKUM PERDATA DAN HUKUM BISNIS
1. Hukum
Perusahaan
Pendirian Badan
Usaha Persekutuan Perdata (Maatshap), Persekutuan Komanditer (CV),
Persekutuan Firma, Perseroan Terbatas (P.T.), Yayasan dan bentuk-bentuk badan
hukum lainnya.
- Penggabungan
Usaha Perseroan Terbatas (Merger)
-
Akuisisi
-
Pemisahan Aktiva / Pasiva (Spin off)
-
Kepailitan
-
Likuidasi
- Pengambil
Alihan (Take Over)
Menyelesaikan
konflik yang timbul dalam kegiatan transaksi ekonomi yang dilakukan oleh
perusahaan (Company Transactions) melalui Negoisasi dan mediasi;
2. Hukum
Penanaman Modal / Investasi dan Hukum Pasar Modal
Memberikan
pelayanan mengenai prosedur Penanaman Modal di Indonesia baik modal asing (PMA)
maupun modal dalam negeri (PMDN). Mengurus izin-izin Penanaman Modal di
Indonesia, Melakukan Legal Due Diligence (LDD) dan membuat perjanjian
patungan (Joint Venture Agreement), memberikan legal opinion berdasarkan
legal audit bagi perusahaan yang akan melakukan emisi efek di pasar perdana
maupun aktivitas lainnya di pasar modal.
3. Hak Atas
Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)
Meliputi Pendaftaran hak merek, paten, dan hak
cipta (Trademarks, Patens & Copyrights), pemberian lisensi serta
aspek-aspek hukum yang mengikutinya, pencegahan sengketa serta
tindakan-tindakan hukum preventif.
4. Franchise,
Leasing, Keagenan, Perwakilan dan Kantor Cabang
Meliputi
pembuatan dan pemerikasaan perjanjian serta pengurusan izin franchise
dan leasing. Pengurusan penunjukan pembentukan keagenan atau perwakilan
maupun kantor cabang.
5. Hukum
Perbankan
Pendirian Bank
Campuran, Pembuatan dan Pemeriksaan Perjanjian Anak Piutang, Pembuatan dan
Pemeriksaan Perjanjian Kredit, Penanganan dan Penanggulangan Kredit Macet,
Menangani serta memberikan legal opinion terhadap debitur yang beritikad
tidak baik serta permasalahan lainnya dibidang perbankan sampai dengan di
pengadilan (handling bad debt & others problem related to banking
litigation).
Menangani serta
menyelesaikan proses eksekusi atas hak jaminan atau hak tanggungan sampai
dengan proses lelang (handling guarantee execution up to auction process).
b. HUKUM
KESEHATAN
1.
Penanganan Perkara Malapraktek Kedokteran
2.
Penanganan masalah hukum mengenai Rumah Sakit
3.
Penanganan masalah hukum mengenai Perawat
4.
Kode Etik Kedokteran
c. HUKUM AGRARIA
1.
Sengketa tanah
2.
Pembebasan hak atas tanah
3.
Pensertifikatan tanah
4.
Pendaftaran Hak Tanggungan
5.
Perpanjangan HGB, HGU Hak Pakai, dll
d. HUKUM
KETENAGAKERJAAN
1.
Pembuatan dan Pemerikaan Perjanjian Kerja
2.
Pembuatan dan Pemeriksaan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
3.
Pemutusan Hubungan Kerja serta penyelesaian perselisihan yang timbul
dalam hubungan industrial
e. HUKUM
PUBLIK
1. Hukum
Pidana
Memberikan legal opinion atas segala
perkara-perkara pidana baik ditingkat penyelidikan, penyidikan tingkat
kepolisian maupun penuntutan tingkat kejaksaan sampai dengan pemeriksaan di
pengadilan.
2. Hukum Tata
Usaha Negara
Memberikan legal
opinion atas segala keputusan dari pejabat tata usaha negara yang berakibat
hukum dianggap oleh klien merugikan.
3. Hukum
Keluarga (Baik berdasarkan BW maupun Hukum Islam)
Memberikan Jasa
Konsultasi tentang sengketa perkawinan, perceraian, perwalian atas anak dan
pembagian atas harta perkawinan (gono gini), pembagian warisan, hibah dan
wasiat.
BIDANG LITIGASI (DI PENGADILAN)
Advokat / Pengacara di kantor kami dapat
mewakili kepentingan hukum para klien di dalam proses peradilan maupun
pra-peradilan (penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan dalam perkara pidana)
dengan ruang lingkup sebagai berikut:
A. PERDATA
1. Mengajukan Gugatan Perdata;
2. Melakukan upaya hukum
(verzet, banding, kasasi sampai dengan Peninjauan Kembali);
3. Mengajukan Eksekusi;
4. Mengajukan permohonan
penetapan seperti Adopsi dan lain sebagainya;
5. Mewakili kepentingan
hukum pemberi kuasa di semua badan peradilan di Indonesia.
B. PIDANA
1. Mendampingi serta melindungi kepentingan hukum klien dalam semua proses perkara
pidana baik ditingkat penyidik sampai dengan di Pengadilan;
2. Melakukan upaya hukum
(banding, kasasi, sampai dengan Peninjauan Kembali);
3. Mengajukan Pra-Peradilan;
4. Mengajukan Permohonan
Penangguhan Penahanan.
C. SENGKETA
TATA USAHA NEGARA (TUN)
1. Mengajukan gugatan
sengketa TUN ke Pengadilan TUN;
2. Melakukan upaya hukum
(proses dismissal, banding, dan kasasi);
3. Pada intinya
menyelesaikan semua permasalahan yang timbul dalam sengketa TUN.
D. SENGKETA
MEREK
1. Mengajukan gugatan ke
Pengadilan Niaga;
2. Melakukan upaya hukum;
3. Menyelesaikan semua
sengketa merek yang timbul dalam transaksi perdagangan.
E. SENGKETA
PAJAK
1. Mengajukan
keberatan-keberatan atas pajak yang dibebankan kepada Pengadilan Pajak;
2. Menyelesaikan semua
permasalahan yang timbul dalam sengketa pajak.
F. PERKARA
PERDATA AGAMA
1. Mengajukan permohonan talak
atau gugatan cerai ke Pengadilan Agama;
2. Mengajukan permohonan
penetapan waris;
3. Mengajukan permohonan hak
asuh anak;
4. Mengajukan permohonan
harta bersama (gono gini);
5. Melakukan upaya hukum
(verzet, banding, kasasi).
LEGAL DRAFTING
Kami
dapat membantu klien dalam membuat dan menganalisa surat-menyurat yang
berhubungan dengan permasalahan perusahaan, dan surat-surat lain yang ditujukan
kepada perusahaan maupun perseorangan, seperti:
1. Surat
Peringatan / Teguran Hukum (Somatie);
2.
Surat Klaim;
3.
Surat Penagihan;
4.
Dan lain-lain.
MEMBERIKAN
KEPASTIAN HUKUM DALAM BIDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN, HUTANG PERBANKAN DENGAN
JAMINAN SHM, HUTANG KREDIT LISING DLL;
LEGAL ADVICE
& LEGAL OPINION
Kami sadar tidak ada satupun orang pribadi maupun subjek hukum lain seperti
perusahaan yang tidak berhubungan dengan hukum dalam aktifitasnya sehari-hari,
oleh karenanya mau tidak mau kita harus menyesuaikan aktifitas kehidupan kita
dengan hukum yang sedang berlaku.
Melihat hal tersebut Law Office“RAMJAHIF PAHISAGORYA FIVER,SH.,MH dan Rekan”,Advokat
dan Konsultan Hukum dapat membantu klien untuk menghadapi serta mengantisipasi
permasalahan hukum yang akan terjadi yang berkaitan dengan aktifitasnya maupun
permasalahan hukum yang terjadi.
Legal Opini dan Legal Advice ini dapat juga kami berikan terhadap klien yang
sedang mengalami persoalan dan bermaksud menyelesaikannya sendiri, ataupun bagi
sebuah perusahaan yang mengalami persoalan yang bermaksud memutuskan sesuatu
demi perbaikan perusahaan.
Anda ingin mendapatkan legal opinion atau legal advice untuk kepentingan Anda
atau Perusahaan anda, silahkan menghubungi kami.
PENDAMPINGAN
HUKUM
Pendampingan Hukum adalah merupakan pelayanan dari Law Office“RAMJAHIF
PAHISAGORYA FIVER,SH.,MH dan REKAN”,Advokat dan Konsultan Hukum untuk
mendampingi Perusahaan / Klien dalam berbagai aktifitasnya, seperti dalam
Negosiasi Bisnis, Pembuatan MoU dan Kontrak Bisnis, dan pembuatan
dokumen-dokumen hukum perusahaan, pengembangan dan perluasan perusahaan, serta
aktifitas-aktifitas perusahaan lainnya.
Legal Assistance Services ini sangat penting karena bisa memberikan
berbagai saran dan masukan terhadap setiap aktifitas perusahaan, sehingga
diharapkan sedini mungkin dapat dicegah ataupun diminimalisir kerugian-kerugian
yang tidak perlu.
Legal Assistance Services juga dapat diterapkan terhadap pribadi atau
sebuah Keluarga yang mengutamakan keamanan status social, sehingga dalam
aktifitas kehidupan sehari-harinya jangan sampai muncul
permasalahan-permasalahan hukum yang menghancurkan reputasi keluarga besarnya
di mata masyarakat.Pendampingan biasanya terkait dalam persoalan lingkup hukum
pidana sebagai saksi, korban ataupun sebagai Tersangka.
PROGRESS REPORT
Setiap klien yang menggunakan
pelayanan Law Office “RAMJAHIF PAHISAGORYA FIVER, SH.,MH dan REKAN”,Advokat dan
Konsultan Hukum akan mendapatkan laporan baik secara tertulis ataupun lisan
mengenai perkembangan perkara (Progress Report) yang sedang ditangani
dalam setiap bulannya atau dalam setiap proses yang sedang berjalan.
Jika belum jelas silahkan hubungi kami
Law Office“RAMJAHIF PAHISAGORYA FIVER,SH.,MH dan REKAN”,Advokat dan Konsultan
Hukum.
CONTACT US /
KONTAK KAMI :
LAW OFFICE
“RAMJAHIF
PAHISAGORYA FIVER,SH.,MH& REKAN”
Advokat dan
Konsultan Hukum
Alamat kantor
: JL. H. Teen No.10 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung- Jakarta
Timur
Contak
: 0852 4182 5188/0852 0000 9805
PENUTUP
Demikian sekilas Company Profile LAW OFFICE“RAMJAHIF PAHISAGORYA FIVER,SH.,MH dan
REKAN”,Advokat dan Konsultan Hukum ini disampaikan sebagai perkenalan. Semoga
kiranya dapat memberikan gambaran serta menjadi bahan pertimbangan untuk terjalinnya
kerjasama.
Mudah-mudahan apa yang telah kami sampaikan berkenan dan dapat memperluas
pengetahuan mengenai keberadaan profesi kami.
Atas
perhatiannya, kami Law Office“RAMJAHIF PAHISAGORYA FIVER,SH.,MH dan REKAN”
mengucapkan terimakasih.
1.
ARDIN
FIRANATA,SH.,MH
2.
SYAMSUL QAMARY,SH
Hormat kami,
LAW OFFICE
Advokat dan Konsultan
Hukum
Komentar
Posting Komentar