PROFILE LAW OFFICE RPGF


A.       PENDAHULUAN
Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang adil, sejahtera, aman, tertib, dan tentram. Dalam ranah hukum di Indonesia terdapat empat pilar penegak hukum yang terdiri dari Hakim, Jaksa, Advokat, dan Polisi. Keempat pilar ini sama pentingnya, mereka inilah yang dikenal dengan sebutan Catur Wangsa.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 :
1.    Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
2.   Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien;
3.    Klien adalah Orang, Badan Hukum, atau Lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat;

Di berbagai Negara di dunia, banyak istilah yang digunakan untuk menyebut seseorang yang berprofesi sebagai penyedia jasa hukum, antara lain yaitu Advokat / Advocaat / Advocate, Pengacara, Penasehat Hukum, Konsultan Hukum / Legal Consultant / Counselor at Law, Pembela, Lawyer, Bar, Attorney, Solicitor, Barrister Ajuster, dan lain-lain. Namun berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 istilah tersebut menjadi baku dengan sebutan “Advokat”. Tetapi dalam Company Profile ini, memudahkan dalam menyatukan pemahaman kita, kami akan lebih banyak menggunakan istilah yang paling popular yaitu “Lawyer”
Bahwa seiring berkembangnya zaman serta kemajuan teknologi dan informasi maka iklim dunia usaha, ekonomi, bisnis, dan lain sebagainya tidak terlepas dari masalah  hukum yang kompleks. Dalam kondisi seperti ini sangat diperlukan kehadiran lawyer yang akan memberikan pelayanan jasa hukum professional, berguna untuk menghindari atau mencegah agar tidak terjadi masalah hukum dan apabila telah terjadi maka berguna untuk menyelesaikan masalah hukum tersebut dengan sebaik-baiknya, tentunya dengan cara yang cepat, tepat, dan biaya ringan.
       Law Office“RAMJAHIF PAHISAGORYA FIVER,SH.,MH dan REKAN”,berdiri dengan maksud untuk memberikan pendampingan hukum, advokasi, dan bantuan jasa dibidang hukum baik di bidang litigasi maupun non litigasi kepada masyarakat yang bermasalah hukum.
       Law Office“RAMJAHIF PAHISAGORYA FIVER,SH.,MH”,Advokat dan Konsultan Hukum adalah Kantor Hukumyang memberikan pelayanan jasa hukum bagi perorangan (person) maupun perusahaan-perusahaan local (Domestic Corporates), dan juga pemerintahan dengan cara litigasi maupun non litigasi, seperti kasus pidana: Korupsi, penyalahgunaan Narkoba, sengketa rumah tangga (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan tindak pidana lainnya yang diatur oleh KUHP, kasus perdata: perbankan, sengketa perusahaan, sengketa Pilkada, Perselisihan Hubungan Industrial / ketenagakerjaan, penanganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan dan fiducia, merger, akuisi & konsolidasi perusahaan, klaim asuransi, HAKI, perceraian, dan adopsi anak, serta pemberian legal audit, legal opinion, legal drafting, nasehat hukum, konsultasi hukum, pemilu, pembuatan perjanjian kontrak, dan lain-lain.
Para Advokat dan Pengacara yang tergabung telah berpengalaman dalam menguasai kasus-kasus pada setiap lembaga peradilan, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan Industrial serta Lembaga Arbitrase (BANI).
       “RAMJAHIF PAHISAGORYA FIVER,SH.,MH dan REKAN”,Advokat dan Konsultan Hukum mempunyai wilayah kerja seluruh Indonesia. Beberapa  perkara yang ditangani baik non litigasi maupun litigasi di Kantor kami. Perkembangan yang begitu cepat ini tak lain berkat promosi dari klien-klien kami yang selalu kami dampingi secara proporsional, sehingga mereka tak segan-segan mempromosikan kantor kami kepada kerabat dan rekan-rekan bisnisnya memakai jasa kantor kami.
       Perkembangan masyarakat semakin hari semakin maju di dalam kehidupannya dan adanya saling ketergantungan dan mempengaruhi baik secara ekonomi, social, politik, budaya serta teknologi dan lain - lain, maka gesekan-gesekan yang timbul dari interaksi masyarakat dapat menimbulkan masalah hukum sehingga saat ini jasa hukum melalui advokat menjadi sangat diperlukan dengan memperhatikan hal tersebutlah maka firma hukum ini secara professional memberikan jasa-jasa bantuan hukum baik berupa konsultasi hukum, konsultan tetap, melakukan pendampingan hukum atau dengan kata lain firma hukum ini secara professional memberikan semua jasa bantuan hukum di semua bidang baik litigasi (Pengadilan) maupun non litigasi (Di luar Pengadilan).
       Law Office“RAMJAHIF PAHISAGORYA FIVER,SH.,MH dan REKAN”,Advokat dan Konsultan Hukum di dalam memberikan yang terbaik dan selalu membuka komunikasi dua arah dengan pihak klien, dan karenanya kami sangat menyadari kebutuhan klien dimasa sekarang dan masa yang akan datang, dan belajar dari perkembangan masalah-masalah hukum itu sendiri, sehingga dari pengalaman yang diperoleh selama ini kami menyadari bahwasanya kebutuhan dimasa mendatang dari klien adalah penanganan yang professional.
B.        TUJUAN
       Tujuan kami adalah melalui Law Office “RAMJAHIF PAHISAGORYA FIVER,SH.,MH dan REKAN”, Advokat dan Konsultan Hukum ini adalah memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum di bidang litigasi (Pengadilan) maupun non litigasi (Di luar Pengadilan) yang terbaik bagi klien khususnya dan masyarakat pada umumnya sesuai dengan hukum yang berlaku dan kode etik profesi advokat.      
C.        RUANG LINGKUP PELAYANAN JASA

BIDANG NON LITIGASI (DI LUAR PENGADILAN)

a.    HUKUM PERDATA DAN HUKUM BISNIS
1.    Hukum Perusahaan
Pendirian Badan Usaha Persekutuan Perdata (Maatshap), Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma, Perseroan Terbatas (P.T.), Yayasan dan bentuk-bentuk badan hukum lainnya.
-         Penggabungan Usaha Perseroan Terbatas (Merger)
-         Akuisisi
-         Pemisahan Aktiva / Pasiva (Spin off)
-         Kepailitan
-         Likuidasi
-         Pengambil Alihan (Take Over)
Menyelesaikan konflik yang timbul dalam kegiatan transaksi ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan (Company Transactions) melalui Negoisasi dan mediasi;


2.    Hukum Penanaman Modal / Investasi dan Hukum Pasar Modal
Memberikan pelayanan mengenai prosedur Penanaman Modal di Indonesia baik modal asing (PMA) maupun modal dalam negeri (PMDN). Mengurus izin-izin Penanaman Modal di Indonesia, Melakukan Legal Due Diligence (LDD) dan membuat perjanjian patungan (Joint Venture Agreement), memberikan legal opinion berdasarkan legal audit bagi perusahaan yang akan melakukan emisi efek di pasar perdana maupun aktivitas lainnya di pasar modal.

3.    Hak Atas Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)
Meliputi Pendaftaran hak merek, paten, dan hak cipta (Trademarks, Patens & Copyrights), pemberian lisensi serta aspek-aspek hukum yang mengikutinya, pencegahan sengketa serta tindakan-tindakan hukum preventif.


4.    Franchise, Leasing, Keagenan, Perwakilan dan Kantor Cabang
Meliputi pembuatan dan pemerikasaan perjanjian serta pengurusan izin franchise dan leasing. Pengurusan penunjukan pembentukan keagenan atau perwakilan maupun kantor cabang.
5.    Hukum Perbankan
Pendirian Bank Campuran, Pembuatan dan Pemeriksaan Perjanjian Anak Piutang, Pembuatan dan Pemeriksaan Perjanjian Kredit, Penanganan dan Penanggulangan Kredit Macet, Menangani serta memberikan legal opinion terhadap debitur yang beritikad tidak baik serta permasalahan lainnya dibidang perbankan sampai dengan di pengadilan (handling bad debt & others problem related to banking litigation).
Menangani serta menyelesaikan proses eksekusi atas hak jaminan atau hak tanggungan sampai dengan proses lelang (handling guarantee execution up to auction process).
b.     HUKUM KESEHATAN
1.      Penanganan Perkara Malapraktek Kedokteran
2.      Penanganan masalah hukum mengenai Rumah Sakit
3.      Penanganan masalah hukum mengenai Perawat
4.      Kode Etik Kedokteran
c.    HUKUM AGRARIA
1.      Sengketa tanah
2.      Pembebasan hak atas tanah
3.      Pensertifikatan tanah
4.      Pendaftaran Hak Tanggungan
5.      Perpanjangan HGB, HGU Hak Pakai, dll

d.    HUKUM KETENAGAKERJAAN
1.      Pembuatan dan Pemerikaan Perjanjian Kerja
2.      Pembuatan dan Pemeriksaan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
3.    Pemutusan Hubungan Kerja serta penyelesaian perselisihan yang timbul dalam hubungan industrial

e.    HUKUM PUBLIK
1.    Hukum Pidana
Memberikan legal opinion atas segala perkara-perkara pidana baik ditingkat penyelidikan, penyidikan tingkat kepolisian maupun penuntutan tingkat kejaksaan sampai dengan pemeriksaan di pengadilan.
                                                             
2.    Hukum Tata Usaha Negara
Memberikan legal opinion atas segala keputusan dari pejabat tata usaha negara yang berakibat hukum dianggap oleh klien merugikan.

3.    Hukum Keluarga (Baik berdasarkan BW maupun Hukum Islam)
Memberikan Jasa Konsultasi tentang sengketa perkawinan, perceraian, perwalian atas anak dan pembagian atas harta perkawinan (gono gini), pembagian warisan, hibah dan wasiat.


BIDANG LITIGASI (DI PENGADILAN)
Advokat / Pengacara di kantor kami dapat mewakili kepentingan hukum para klien di dalam proses peradilan maupun pra-peradilan (penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan dalam perkara pidana) dengan ruang lingkup sebagai berikut:

A.    PERDATA
1.    Mengajukan Gugatan Perdata;
2.    Melakukan upaya hukum (verzet, banding, kasasi sampai dengan Peninjauan Kembali);
3.    Mengajukan Eksekusi;
4.    Mengajukan permohonan penetapan seperti Adopsi dan lain sebagainya;
5.    Mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa di semua badan peradilan di Indonesia.

B.    PIDANA
1.  Mendampingi serta melindungi kepentingan hukum klien dalam semua proses perkara pidana baik ditingkat penyidik sampai dengan di Pengadilan;
2.    Melakukan upaya hukum (banding, kasasi, sampai dengan Peninjauan Kembali);
3.    Mengajukan Pra-Peradilan;
4.    Mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan.

C.    SENGKETA TATA USAHA NEGARA (TUN)
1.    Mengajukan gugatan sengketa TUN ke Pengadilan TUN;
2.    Melakukan upaya hukum (proses dismissal, banding, dan kasasi);
3.    Pada intinya menyelesaikan semua permasalahan yang timbul dalam sengketa TUN.

D.    SENGKETA MEREK
1.    Mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga;
2.    Melakukan upaya hukum;
3.    Menyelesaikan semua sengketa merek yang timbul dalam transaksi perdagangan.


E.    SENGKETA PAJAK
1.    Mengajukan keberatan-keberatan atas pajak yang dibebankan kepada Pengadilan Pajak;
2.    Menyelesaikan semua permasalahan yang timbul dalam sengketa pajak.


F.    PERKARA PERDATA AGAMA
1.    Mengajukan permohonan talak atau gugatan cerai ke Pengadilan Agama;
2.    Mengajukan permohonan penetapan waris;
3.    Mengajukan permohonan hak asuh anak;
4.    Mengajukan permohonan harta bersama (gono gini);
5.    Melakukan upaya hukum (verzet, banding, kasasi).

LEGAL DRAFTING
      Kami dapat membantu klien dalam membuat dan menganalisa surat-menyurat yang berhubungan dengan permasalahan perusahaan, dan surat-surat lain yang ditujukan kepada perusahaan maupun perseorangan, seperti:
1.      Surat Peringatan / Teguran Hukum (Somatie);
2.      Surat Klaim;
3.      Surat Penagihan;
4.      Dan lain-lain.

MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM DALAM BIDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN, HUTANG PERBANKAN DENGAN JAMINAN SHM, HUTANG KREDIT LISING DLL;

LEGAL ADVICE & LEGAL OPINION
      Kami sadar tidak ada satupun orang pribadi maupun subjek hukum lain seperti perusahaan yang tidak berhubungan dengan hukum dalam aktifitasnya sehari-hari, oleh karenanya mau tidak mau kita harus menyesuaikan aktifitas kehidupan kita dengan hukum yang sedang berlaku.
      Melihat hal tersebut Law Office“RAMJAHIF PAHISAGORYA FIVER,SH.,MH dan Rekan”,Advokat dan Konsultan Hukum dapat membantu klien untuk menghadapi serta mengantisipasi permasalahan hukum yang akan terjadi yang berkaitan dengan aktifitasnya maupun permasalahan hukum yang terjadi.
      Legal Opini dan Legal Advice ini dapat juga kami berikan terhadap klien yang sedang mengalami persoalan dan bermaksud menyelesaikannya sendiri, ataupun bagi sebuah perusahaan yang mengalami persoalan yang bermaksud memutuskan sesuatu demi perbaikan perusahaan.
      Anda ingin mendapatkan legal opinion atau legal advice untuk kepentingan Anda atau Perusahaan anda, silahkan menghubungi kami.

PENDAMPINGAN HUKUM
      Pendampingan Hukum adalah merupakan pelayanan dari Law Office“RAMJAHIF PAHISAGORYA FIVER,SH.,MH dan REKAN”,Advokat dan Konsultan Hukum untuk mendampingi Perusahaan / Klien dalam berbagai aktifitasnya, seperti dalam Negosiasi Bisnis, Pembuatan MoU dan Kontrak Bisnis, dan pembuatan dokumen-dokumen hukum perusahaan, pengembangan dan perluasan perusahaan, serta aktifitas-aktifitas perusahaan lainnya.
       Legal Assistance Services ini sangat penting karena bisa memberikan berbagai saran dan masukan terhadap setiap aktifitas perusahaan, sehingga diharapkan sedini mungkin dapat dicegah ataupun diminimalisir kerugian-kerugian yang tidak perlu.
       Legal Assistance Services juga dapat diterapkan terhadap pribadi atau sebuah Keluarga yang mengutamakan keamanan status social, sehingga dalam aktifitas kehidupan sehari-harinya jangan sampai muncul permasalahan-permasalahan hukum yang menghancurkan reputasi keluarga besarnya di mata masyarakat.Pendampingan biasanya terkait dalam persoalan lingkup hukum pidana sebagai saksi, korban ataupun sebagai Tersangka.

PROGRESS REPORT
Setiap klien yang menggunakan pelayanan Law Office “RAMJAHIF PAHISAGORYA FIVER, SH.,MH dan REKAN”,Advokat dan Konsultan Hukum akan mendapatkan laporan baik secara tertulis ataupun lisan mengenai perkembangan perkara (Progress Report) yang sedang ditangani dalam setiap bulannya atau dalam setiap proses yang sedang berjalan.
Jika belum jelas silahkan hubungi kami Law Office“RAMJAHIF PAHISAGORYA FIVER,SH.,MH dan REKAN”,Advokat dan Konsultan Hukum.

CONTACT US / KONTAK KAMI :
LAW OFFICE
“RAMJAHIF PAHISAGORYA FIVER,SH.,MH& REKAN”
Advokat dan Konsultan Hukum
Alamat kantor   : JL. H. Teen No.10 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung- Jakarta Timur
Contak                : 0852 4182 5188/0852 0000 9805

Email                 : adv.ramjahif_p@yahoo./ ramjahif@gmail.com


PENUTUP
      Demikian sekilas Company Profile LAW OFFICE“RAMJAHIF PAHISAGORYA FIVER,SH.,MH dan REKAN”,Advokat dan Konsultan Hukum ini disampaikan sebagai perkenalan. Semoga kiranya dapat memberikan gambaran serta menjadi bahan pertimbangan untuk terjalinnya kerjasama.
      Mudah-mudahan apa yang telah kami sampaikan berkenan dan dapat memperluas pengetahuan mengenai keberadaan profesi kami.
      Atas perhatiannya, kami Law Office“RAMJAHIF PAHISAGORYA FIVER,SH.,MH dan REKAN” mengucapkan terimakasih.





1.      ARDIN FIRANATA,SH.,MH


2.       SYAMSUL QAMARY,SH







Hormat kami,
LAW OFFICE
Advokat dan Konsultan Hukum


RAMJAHIF PAHISAGORYA FIVER,SH.,MH
                                                

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEMUA ADA JALAN KELUARNYA

DASAR HUKUM KLAUSULA BAKU